pelayanan publik yang baik sehingga pelaksanaan standar layanan dilakukan sesuai
dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Babas dan Cuti Bersyarat.
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Asimilasi Tindak Pidana Khusus
2. Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus dilakukan dengan persyaratan:
a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
c. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
d. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah
menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan
pertama;
e. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
a) salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan
putusan pengadilan (B.A.8);
b) Telah membayar lunas denda;
c) Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Andikpas yang dibuat
oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan assesment
kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e) Salinan register F dari Kepala Lapas;
f) Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Andikpas tidak akan melarikan diri
dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah
atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : (i) Narapidana
atau Andikpas tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana atau Andikpas selama mengikuti program Asimilasi;
i) Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/
lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana atau Andikpas selama mengikuti
program Asimilasi;
j) Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah
mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
k) Bagi narapidana WNA harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri
dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: (i) Kedutaan
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 87