terancam.
e. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau Narapidanayang
berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.
f. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan atau
Narapidana (terlindung LPSK).
g. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami trauma
akibat peristiwa yang dialaminya.
h. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau
Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan medis.
i. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan akses
untuk mendapatkan restitusi.
3. Pemenuhan hak-hak prosedural:
a. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dapat memberikan
keterangan kepada Aparat Penegak Hukum dengan didampingi LPSK di dalam
Rutan atau Lapas.
b. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban (terlindung
LPSK) diberikan informasi mengenai Keputusan Pengadilan.
c. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban diberikan
akses penerjemah ketika menyampaikan keterangan penting berkaitan
dengan kesaksian yang dibutuhkan oleh pihak Rutan atau Lapas.
4. Bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang dilindungi dapat
memperoleh:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi
Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap
tindak pidananya;
b. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung
dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya;
c. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang
berstatus narapidana.
[Secara Lengkap, lihat Bahan Bacaan: Panduan Tempat-Tempat Penahanan,
Bagian II dan Bagian Lampiran]
B. Situasi Khusus Perempuan di Tempat-tempat Penahanan
1.
Perempuan dalam situasi penahanan memiliki kebutuhan dan kerentanan
khusus yang berbeda dengan laki-laki. Standar minimum untuk tahanan harus
memperhatikan prinsip kesetaraan gender dan tidak diskriminatif.
Ruang Tahanan, fasilitas mandi, cuci, kakus
2.
Akomodasi, fasilitasi dan material di tempat penahanan harus memenuhi
kebutuhan spesifik tahanan perempuan (kebersihan pribadi), seperti pembalut
gratis, air bersih yang cukup lalu kebutuhan makanan yang spesifik untuk ibu
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 81