c. Interogasi
1. Tersedianya catatan tentang lama waktu dari
interogasi, identitas dari petugas yang melakukan
interogasi dan orang lain yang hadir saat interogasi.
2. Seorang tahanan atau orang yang dipenjara, atau
penasihatnya harus memiliki akses terhadap informasi.
d. Informasi
Jaminan bahwa setiap orang yang ditangkap harus
diberitahukan pada saat penangkapannya mengenai
alasan penangkapannya dan harus diberitahukan dengan
segera tuduhan-tuduhan yang disangkakan kepadanya
e. Kondisi material
1. Semua ruangan sel polisi harus bersih dan memiliki
ukuran yang memadai untuk sejumlah orang yang
harus ditampung, dan memiliki penerangan yang
cukup (misalnya, cukup terang untuk membaca, waktu
tidur dikecualikan); Apabila memungkinkan ruangan
sel harus memiliki penerangan yang alami.
2. Ruangan sel seharusnya dilengkapi dengan sarana
untuk beristirahat (misalnya kursi permanen atau
bangku), dan disediakan matras tidur dan selimut yang
bersih.
3. Tahanan polisi harus memiliki akses terhadap fasilitas
toilet yang baik dengan kondisi yang layak, dan
diberikan peralatan yang sesuai untuk mandi.
4. Akses terhadap air minum dan makanan pada
5. Diberikan ruang terbuka untuk olah raga.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 79