PENGANTAR 1. Latar Belakang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyepakati untuk bekerja sama membentuk Tim Kerja Sama Pemantauan Pencegahan Penyiksaan Indonsia (KuPP) guna melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat orang yang dirampas kebebasannya (selanjutnya disebut tempat-tempat penahanan). Kerja sama ini sebagai bagian dari upaya untuk membentuk National Preventive Mechanism (NPM) atau Mekanisme Pemantauan Nasional dengan model multi lembaga (multiple body). Artinya, pembentukan NPM ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat yang sama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan, pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan berbagai rekomendasi-rekomendasi terkait dengan fungsinya. Kerja sama ini dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia belum meratifikasi OPCAT, namun kelima lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik terbaik dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan, termasuk melakukan berbagai dialog yang konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif. Mekanisme pencegahan penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga ini dianggap akan jauh lebih efisien dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga independen baru. Alasan utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga adalah karena adanya legalitas dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang memadai, dan adanya mitra dan kantor perwakilan di daerah. Kelima lembaga tersebut telah menyepakati untuk melakukan pemantauan ke tempattempat penahanan, yang antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal. Berbagai aktivitas dalam rangka melakukan pemantauan tersebut adalah menyusun Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, melakukan kunjungan dan pemantauan, melakukan dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan menyusun laporan tahunan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kondisi tempat-tempat penahanan di Indonesia. Sebagai bagian penting dari berbagai aktivitas tersebut adalah adanya pelatihan bagi staff lembaga yang akan terlibat dalam proses pemantauan, yang dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang berbagai aspek dalam melakukan kunjungan dan pemantauan ke tempattempat penahanan. Dengan maksud tersebut, Modul Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” ini disusun, sebagai upaya untuk memastikan adanya proses pengembangan kapasitas MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 6

Select target paragraph3