PENGANTAR
1. Latar Belakang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) telah menyepakati untuk bekerja sama membentuk Tim
Kerja Sama Pemantauan Pencegahan Penyiksaan Indonsia (KuPP) guna melakukan
pemantauan tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat orang yang dirampas
kebebasannya (selanjutnya disebut tempat-tempat penahanan). Kerja sama ini sebagai
bagian dari upaya untuk membentuk National Preventive Mechanism (NPM) atau
Mekanisme Pemantauan Nasional dengan model multi lembaga (multiple body). Artinya,
pembentukan NPM ini terdiri dari berbagai lembaga independen yang memiliki mandat
yang sama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan pemantauan,
pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan berbagai rekomendasi-rekomendasi
terkait dengan fungsinya.
Kerja sama ini dilakukan dengan kesadaran bahwa Indonesia belum meratifikasi OPCAT,
namun kelima lembaga tersebut telah menentukan pola kordinasi dan kerja serta praktik
terbaik dalam melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya tindak penyiksaan,
termasuk melakukan berbagai dialog yang konstruktif. Hal ini juga diharapkan dapat
meningkatkan kesepahaman berbagai lembaga tentang mekanisme pencegahan
penyiksaan yang berdasarkan kerjasama dan dialog konstruktif. Mekanisme pencegahan
penyiksaan dengan mekanisme kerja multi lembaga ini dianggap akan jauh lebih efisien
dalam pelaksanaannya daripada harus membangun lembaga independen baru. Alasan
utama di gunakannya mekanisme kerja multi lembaga adalah karena adanya legalitas
dari setiap lembaga, sarana pendukung dan sumber daya manusia yang memadai, dan
adanya mitra dan kantor perwakilan di daerah.
Kelima lembaga tersebut telah menyepakati untuk melakukan pemantauan ke tempattempat penahanan, yang antara lain; Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), lembaga pemasyarakatan militer, panti
sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang
Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal.
Berbagai aktivitas dalam rangka melakukan pemantauan tersebut adalah menyusun
Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, melakukan kunjungan dan
pemantauan, melakukan dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan
menyusun laporan tahunan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kondisi
tempat-tempat penahanan di Indonesia. Sebagai bagian penting dari berbagai aktivitas
tersebut adalah adanya pelatihan bagi staff lembaga yang akan terlibat dalam proses
pemantauan, yang dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan
tentang berbagai aspek dalam melakukan kunjungan dan pemantauan ke tempattempat penahanan.
Dengan maksud tersebut, Modul Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan”
ini disusun, sebagai upaya untuk memastikan adanya proses pengembangan kapasitas
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 6