8. Adanya pencatatan kerusakan fisik dan mental yang mungkinmenghambat rehabilitasi dan hilangnya kemampuan fisik dari tiap tahanan/narapidana/serupa tahanan untuk bekerja. 9. Adanya informasi atau petunjuk layanan dan tindakan dasar kesehatan berupa leaflet/buklet yang diberikan kepada tahanan/narapidana/serupa tahanan di hari kedatangannya. b. Petugas kesehatan 1. Tersedianya akses kepada dokter tanpa penundaan bagi semua tahanan/narapidana 2. Petugas kesehatan harus memiliki kepedulian terhadap kesehatan fisik dan mental dari para tahanan/ narapidana dan harus mengunjungi narapidana yang sakit setiap hari. 3. Petugas kesehatan harus melaporkan kepada atasannya tentang pertimbangan kesehatan fisik dan mental tahanan/narapidana yang dipengaruhi oleh pemenjaraan yang terus menerus, atau olehkondisi dari pemenjaraan. 4. Adanya pelayanan kesehatan setidaknya terdapat satu petugas medis yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan psikiatris. 5. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan dapat dipindahkan ke rumah sakit umum jika memerlukan perawatan dari dokter spesialis 6. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan yang sakit mendapatkan pelayanan kesehatan berupa konsultasi rawat jalan secara regular dan perawatan darurat, termasuk pelayanan seorang dokter gigi yang berkualitas. 7. Petugas kesehatan khususnya dokter, memberikan perlindungan tahanan/narapidana/serupa tahanan terhadap penyiksaan dan tindakan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan merendahkan martabat 8. Menjamin bahwa kondisi umum tempat penahanan kondusif bagi lingkungan yang sehat dengan melaporkan ke pejabat berwenang yang terkait mengenai dampak yang mungkin darikesehatan kondisi dan perawatan tempat penahanan. 9. Dalam pembuatan keputusan medis, staf medis harus memperoleh kebebasan yang maksimum berhadapan dengan pejabat penahanan yang bewenang. 10. Staf medis terikat oleh aturan umum kerahasiaan 11. Adanya staf medis yang kompeten, independensi, dan professional. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 76

Select target paragraph3