Kondisi khusus Tempat penahanan harus mempunyai akses terhadap kondisi dan situasi darurat (bencana alam, kebakaran, dan lainnya). a. Komunikasi Komunikasi tahanan/narapidana/serupa tahanan dengan dengan keluarga dunia luar dan khususnya keluarganya atau pengacaranya dan temantidak boleh tidak diberikan lebih dari beberapa hari. teman (1) Hak berkunjung anak dilakukan di ruangan yang kondusif termasuk tentang petugas yang bersikap. (2) Petugas mempunyai mekanisme khusus untuk mengingatkan orang tua untuk mengunjungi tahanan Anak. (3) Jika dimungkinkan ada kunjungan tahanan, maka tahanan perempuan memiliki hak yang sama dengan tahanan laki-laki. (4) Adanya jaminan pembatasan dan jaminan hak untuk dikunjungi dan berhubungan dengan anggota keluarganya. (5) Pembatasan terhadap hak ini harus didasarkan pada kepentingan keamanan yang terukur atau pertimbangan sumber daya. (6) Khusus narapidana anak dan remaja (Andikpas) harus: ü diberikan perlakuan sesuai usia mereka dan status hukumnya sejauh berkaitan dengan kondisi tempat penahanan, ü diizinkan berkomunikasi dengan keluarga, temanteman dan orang lain atau perwakilan dari organisasi di luar penjara yang memiliki reputasi yang baik. ü meninggalkan fasilitas tempat penahanan untuk mengunjungi rumah dan keluarganya. ü memperoleh izin khusus untuk meninggalkan fasilitas penahanan untuk alasan- alasan pendidikan, pelatihan kejuruan, atau alasan penting lainnya. b. Kontak dengan dunia luar (1) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan hak berkomunikasi/konsultasi dengan penasihat hukumnya. (2) Orang yang ditahan/dipenjara harus diberikan waktu dan fasilitas memadai untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. (3) Hak orang yang ditahan/dipenjara untuk dikunjungi dan berkonsultasi/berkomunikasi tanpa penundaan/ penyensoran dan dengan kepercayaan penuh terhadap penasihat hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi kecuali dalam keadaan khusus, yang ditentukan oleh UU atau kebijakan yang sah, ketika hal ini dianggap sangat diperlukan oleh otoritas judisial atau otoritas lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 70

Select target paragraph3