BAHAN BACAAN:
1. Hak-Hak Tahanan dan Standar Perlakuan terhadap Tahanan [Umum]
No
1.
Aspek-Aspek
Terkait
Penahanan
Hak-hak Tahanan dan Standar Perlakuan
terhadap Tahanan
Perlakuan/
Tindakan
a. Penyiksaan
dan tindakan
sewenangwenang
(1) Tahanan tidak boleh disiksa.
(2) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan
ketentuan dari undang-undang atau peraturan
tersebut dan sama sekali tidak boleh dihukum dua kali
untuk pelanggaran yang sama.
(3) Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu
tentang pelanggaran yang dituduhkan kepadanya
dan telah diberi kesempatan yang semestinya untuk
melakukan pembelaan. Otoritas yang berkompeten
harus melakukan pemeriksaan seksama atas kasusnya.
(4) Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan
melakukan pembelaan melalui penerjemah. (mencakup
bahasa dan bahasa isyarat yang mencakup ketidak
bisaannya, hal ini termasuk warga asing).
b. Isolasi
(1) Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap
hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk
diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin.
(2) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan
jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan
kecuali petugas medis telah memeriksa tahanan yang
bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis
bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak
untuk menjalaninya. Aturan ini juga berlaku bagi setiap
hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau
mental tahanan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 62