melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, penganiayaan yang
direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan meninggalnya’ seorang korban dalam
tahanan1 serta kasus lain dimana aggota polisi yang didakwa melakukan ‘penganiayaan’
terhadap korban dalam tahanan yang mengakibatkan korban mengalami meninggal
dan luka berat. Dalam kasus pertama, terdakwa diancam dengan Pasal 351(3) Jo
Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (primair), Pasal 351(2) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (subsidair), dan
Pasal 351(1) Jo Pasal 55(1) ke- 1 KUHP (lebih subsidair).2 Dengan konstruksi demikian,
unsur-unsur yang akan dibuktikan di pengadilan hanya mencakupi: (i) barang siapa; (ii)
melakukan penganiayaan; (iii) mengakibatkan mati; (iv) menimbulkan luka berat; (iv)
yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.3
1. Terdakwa didakwa dengan dengan pasal 353 (3) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP (primair), Pasal 351(3) jo pasal 55(3) KUHP (subsidair),
pasal 353(1) kjo pasal 55(1) ke 1 (lebih subsidair), dan Pasal 351(1) jo Pasal 55(1) ke -1 KUHP (lebih-lebih subsidair). Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tengah, Putusan No. NOMOR : 99/PID/2011/PT.PALU dan Mahkamah Agung, No. 836 K/PID/2012P. 4 -16.
2. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR.
3. Pengadilan Negeri Muaro, Putusan Nomor: 135/Pid.B/2012/PN.MR.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 52