lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Pasal 353 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 354 (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal 355 (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 356 Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang peajbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; 3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum. Pasal 421 Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 422 Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barang paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal-pasal tersebut dalam dalam praktiknya memang digunakan untuk mengadili para pelaku kejahatan penyiksaan, yang jika digabungkan dalam beberapa pasal ‘seolah’ memenuhi kriteria sebagai suatu kejahatan penyiksaan. Seorang pejabat publik melakukan penganiyaan biasanya akan dijerat dengan pasal 351 dan 352 KUHP serta Pasal 422. Namun seringkali, perbuatan yang seringkali telah memanuhi sebagai kejahatan penyiksaan, kemudian diadili dengan hanya menempatkan pelaku (yang pejabat publik) sebagai warga sipil yang melakukan penganiayaan. Sebagai contoh, seorang terdakwa anggota polisi yang dituduh ‘secara melawan hukum telah MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 51

Select target paragraph3