menyebut tentang kewajiban untuk adanya ‘perlakuan yang manusiawi’, dan anak
bebas dari ‘penghukuman atau tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat’. UU mencoba memberikan penjelasan tentang pengertian
‘merendahkan derajat dan martabat’, namun hanya berupa contoh yang tidak secara
definitif menjelaskan maksud perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat
tersebut.1 Lainnya, tindakan yang berupa ‘perlakuan yang manusiawi’, dan ‘tindakan
lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat’ tidak ada ketentuan
mengenai sanksi pidana, sehingga dapat ditafsirkan perbuatan-perbuatan tersebut
belum merupakan suatu tindak pidana.
Sejumlah regulasi lain secara implisit melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan
yang kejam dan merendahkan martabat. UU Kepolisian misalnya, dalam penjelasannya
menyebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAT, sehingga anggota kepolisian
wajib memedomani dan mentaati ketentuan tersebut.2 Demikian pula dengan Peraturan
Kapolri yang memberikan panduan bagi anggota kepolisian untuk tidak ‘mentolerir
tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia’ dan ‘menjadikan perintah atasan atau keadaan luar
biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan
penyiksaan’,3 serta ‘menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orangorang yang berada dalam tahanannya’.4 Anggota Kepolisian juga dilarang melakukan
‘penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. 5
Penyiksaan dalam KUHP
Selain sejumlah peraturan diatas, KUHP merupakan regulasi yang memberikan ‘ruang’
untuk mengadili kejahatan penyiksaan. Dalam praktik pengadilan pidana (umum),
kasus-kasus yang terkait dengan penyiksaan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait
dengan penganiayaan yakni Pasal 351, 353, 354, 355, 356(3) dan pasal-pasal yang
terkait dengan penyalahgunaan jabatan, yakni Pasal 421 dan 422 KUHP.6
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling
1. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Penjelasan Pasal 3.
2. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Penjelasan Umum.
3. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 109(e).
4. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 10(f).
5. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11.
6. Anggara Suwahyu dan Muhamad Eka Ari Pramuditya, “Legislative Framework on Torture in Indonesia”, Indonesia Legal Update,
2, Institute for Criminal Justice Reform, 2017, 7.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 50