menyebut tentang kewajiban untuk adanya ‘perlakuan yang manusiawi’, dan anak bebas dari ‘penghukuman atau tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat’. UU mencoba memberikan penjelasan tentang pengertian ‘merendahkan derajat dan martabat’, namun hanya berupa contoh yang tidak secara definitif menjelaskan maksud perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat tersebut.1 Lainnya, tindakan yang berupa ‘perlakuan yang manusiawi’, dan ‘tindakan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat’ tidak ada ketentuan mengenai sanksi pidana, sehingga dapat ditafsirkan perbuatan-perbuatan tersebut belum merupakan suatu tindak pidana. Sejumlah regulasi lain secara implisit melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat. UU Kepolisian misalnya, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAT, sehingga anggota kepolisian wajib memedomani dan mentaati ketentuan tersebut.2 Demikian pula dengan Peraturan Kapolri yang memberikan panduan bagi anggota kepolisian untuk tidak ‘mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia’ dan ‘menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan’,3 serta ‘menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orangorang yang berada dalam tahanannya’.4 Anggota Kepolisian juga dilarang melakukan ‘penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. 5 Penyiksaan dalam KUHP Selain sejumlah peraturan diatas, KUHP merupakan regulasi yang memberikan ‘ruang’ untuk mengadili kejahatan penyiksaan. Dalam praktik pengadilan pidana (umum), kasus-kasus yang terkait dengan penyiksaan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan penganiayaan yakni Pasal 351, 353, 354, 355, 356(3) dan pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan jabatan, yakni Pasal 421 dan 422 KUHP.6 Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling 1. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Penjelasan Pasal 3. 2. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Penjelasan Umum. 3. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 109(e). 4. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implemantasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 10(f). 5. Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11. 6. Anggara Suwahyu dan Muhamad Eka Ari Pramuditya, “Legislative Framework on Torture in Indonesia”, Indonesia Legal Update, 2, Institute for Criminal Justice Reform, 2017, 7. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 50

Select target paragraph3