dikategorikan sebagai penyiksaan.1 Oleh karenanya, perlakuan yang merendahkan dapat
diklasifikasikan sebagai perlakuan yang tidak manusiawi, dan jika sudah mencapai taraf
yang paling serius, dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan.
Merujuk pada berbagai penafsiran tersebut diatas, untuk mempermudah pendefinisian
sebagaimana dalam Putusan Pengadilan HAM Eropa dan Komisi HAM Eropa, pengertian
dari ‘inhuman treatment or punishment’ adalah ‘suatu tindakan atau pengabaian yang
secara segaja dilakukan dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat
(intense)’. Sementara pengertian ‘degrading treatment or punishment’ adalah tindakan
yang “mempermalukan atau merendahkan seseorang, menunjukkan ketiadaan
atau berkurangnya martabat kemanusiaanya atau membangkitkan rasa ketakutan,
kecemasan atau rasa rendah diri yang mampu merusak ketahanan moral dan fisik
seseorang, dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang cukup parah.”2
Rujukan lainnya terkait dengan perbuatan yang termasuk ‘inhuman treatment’ atau
dapat ditemukan dalam unsur-unsur kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah
Pidana Internasional. Kata ‘inhuman’ terdapat dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan,
berupa “perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja
menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau
kesehatan fisik” (Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great
suffering, or serious injury to body or to mental or physical health).3 Frasa ‘inhuman
acts’, dalam penjelasan unsur-unsur kejahatannya, dinyatakan sebagai “penderitaan
luar biasa, atau gangguan serius terhadap kesehatan badan atau mental atau fisik,
dengan cara melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi” (great suffering, or
serious injury to body or to mental or physical health).4
Frasa ‘inhuman treatment’ juga terdapat dalam tindakan ‘penyiksaan’ atau ‘perlakukan
yang tidak manusiawi’ (torture or inhuman treatment) dalam Kejahatan Perang,5
yang mendefinikan ‘inhuman treatment’ sebagai “siksaan fisik atau derita mental
atau kesengsaraan terhadap satu atau lebih orang” (severe physical or mental pain
or suffering upon one or more persons). Dalam unsur-unsur kejahatan ini, yang
membedakan ‘inhuman treatment’ dengan ‘torture’ adalah ketiadaan syarat bahwa
tindakan (tidak manusiawi) tersebut dilakukan untuk tujuan yang khusus (specific
purpose). Dalam kasus di International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY),
pengadilan menggunakan definisi yang lebih luas, menyatakan bahwa ‘inhuman
treatment’ adalah “menyebabkan penderitaan atau luka fisik atau mental atau
mengakibatkan serangan yang serius terhadap martabat manusia” (causes serious
mental or physical suffering or injury or constitute a serious attack on human dignity).
Komite HAM menyatakan untuk menerapkan definisi yang sama dengan unsur-unsur
kejahatan dalam Statuta Roma 1998, dengan
1. UN General Assembly, Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment, 9 Desember 1975, A/RES/3452(XXX).
2. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in…, op.cit., 27.
3. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227227-6, pasal 7(1)(k).
4. International Criminal Court, ‘Elements of Crimes’, 2010, Pasal 7(1) K.
5. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227227-6, Pasal 8(2).
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 47