11, 12, dan 13 berlaku sebagai pengganti acuan terhadap tindak penyiksaan ke
bentuk-bentuk lain perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia. 2. Ketentuan Konvensi ini tidak mempengaruhi
ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang
perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.]
Penyusun Konvensi menginginkan sejumlah kewajiban negara diterapkan untuk
penyiksaan, yang memisahkan kewajiban terkait dengan ‘perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat Manusia’. Namun,
sebagaimana pandangan Komite, terdapat masalah terkait dengan minimnya aturan
tentang perbuatan tindakan yang termasuk ‘perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia’.1 Negara-negara bebas
untuk mengadopsi atau membentuk pengaturan, misalnya untuk mengkriminalkan
perbuatan ‘‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia’ sebagai kejahatan yang terpisah, namun negara
tetap mempunyai kewajiban melakukan langkah-langkah untuk mencegah tindakantindakan tersebut.2
Komite Menentang Penyiksaan melihat, banyak negara mengidentifikasi atau
mendefinisikan tindakan-tindakan tertentu sebagai ‘perlakuan yang buruk’ dalam
hukum pidana mereka. Sebagai perbandingan dengan ‘penyiksaan’, perlakuan yang
buruk dapat berbeda dalam konteks tingkat ‘keparahan’ dari rasa sakit dan penderitaan,
serta tidak mensyaratkan adanya tujuan-tujuan (penyiksaan) yang tidak diperbolehkan.3
Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan menyatakan bahwa cara atau kriteria yang
paling baik untuk membedakan ‘torture’ dan ‘cruel, inhuman or degrading treatment’
adalah tujuan dari perbuatan dan ketidakberdayaan korban (powerless of the victims),
daripada intensitas penderitaan yang muncul.4 Penyiksaan adalah dilarang dalam
situasi apapun, sementara faktor ‘situasi/kondisi’ ini akan menentukan kualifikasi dari
‘cruel, inhuman or degrading’. Jika kekuasan atau kewenangan yang digunakan adalah
sah dan untuk tujuan yang sah, serta diterapkan proporsional dengan tidak melampaui
kewenangan dan tujuan yang sah tersebut, maka secara umum tindakan itu tidak
masuk dalam kualifikasi ‘cruel, inhuman or degrading’. Namun, perlu dilihat juga bahwa
dalam situasi di penahanan atau situasi dimana ada kontrol secara langsung terhadap
para tahanan, tidak ada pengujian atas proporsinalitas tindakan, makan setiap tekanan
fisik dan mental atau paksaan dapat dianggap sebagai tindakan yang ‘cruel, inhuman
or degrading’.5
1. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 Januari
2008, CAT/C/GC/2.
2. Association for the Prevention of Torture (APT) and Convention Against Torture Initiative (CTI), Guide on Anti-Torture Legislation,
APT dan CTI, 2016, 19.
3. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2…, op.cit., para 10.
4. UN Commission on Human Rights, Civil and Political Rights, Including The Questions of Torture And Detention Torture and
other cruel, inhuman or degrading treatment Report of the Special Rapporteur on the question of torture, Manfred Nowak , 23
Desember 2005, E/CN.4/2006/6, para 39.
5. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in International
Law: A Guide to Jurisprudence, APT and CEJIL, 2008, 11-12.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 44