1) tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan arahan
atau persetujuan pejabat publik, atau dilakukan oleh seseorang yang bertindak
dalam kapasitas resmi. Terdapat kekhawatiran bahwa definsi dari ‘pejabat publik’
akan sangat sempit, sehingga Komite Anti Penyiksaan mengklarifikasi bahwa
definisi ‘pejabat publik’ adalah luas. Pasal 1 UNCAT menyatakan, termasuk dalam
pelaku penyiksaan yang non-negara dan privat, jika pejabat publik mengetahui
atau berdasarkan alasan yang masuk akal bahwa penyiksaan sedang dilakukan
oleh pelaku non-negara atau privat tersebut, dan pejabat publik tersebut gagal
melakukan tindakan pencegahan, menyelidiki, atau menghukum pelaku nonnegara tersebut, maka pejabat publik tersebut haruslah dianggap sebagai
pihak yang mendalangi, ikut serta atau bertanggungjawab karena menyetujui.1
Komite Anti Penyiksaan juga menginterpretasikan, bahwa frasa ‘public officials
or other persons acting in an official capacity’ mencakup pihak yang berwenang
secara de facto, termasuk pada pemberontak yang melaksanakan kewenangankewenangan tertentu yang dapat dipersamakan dengan penerapan kewenangan
dari pemerintahan yang sah.2
3. Perlakuan, tindakan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi
Ketentuan penting lainnya dalam UNCAT adalah tindakan-tindakan yang termasuk
‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat Manusia’. UNCAT menyatakan negara wajib melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.
Pasal 16 UNCAT menyatakan:
“1. Each State Party shall undertake to prevent in any territory under its jurisdiction
other acts of cruel, inhuman or degrading treatment or punishment which do not
amount to torture as defined in article I, when such acts are committed by or at
the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other
person acting in an official capacity. In particular, the obligations contained
in articles 10, 11, 12 and 13 shall apply with the substitution for references to
torture of references to other forms of cruel, inhuman or degrading treatment or
punishment.
2. The provisions of this Convention are without prejudice to the provisions of any
other international instrument or national law which prohibits cruel, inhuman or
degrading treatment or punishment or which relates to extradition or expulsion.”
[1. Setiap Negara Pihak harus mencegah di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, yang tidak termasuk tindak penyiksaan
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1, apabila tindakan semacam itu dilakukan atas atau atas hasutan atau
dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat pemerintah atau orang lain yang bertindak dalam
kapasitas resmi. Secara khusus, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam pasal 10,
1. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January
2008, CAT/C/GC/2, para 8.
2. UN Committee Against Torture (CAT), Sadiq Shek Elmi v. Australia, CAT/C/22/D/120/1998, 25 Mei 1999, para 6.5.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 43