penyiksaan dan perlakuan yang buruk sebagai cara/metode/dalih untuk melindungi
keamanan publik atau untuk mencegah keadaan darurat. Selain itu, pemberian amnesti
kepada pelaku penyiksaan atau segala hambatan yang menghalangi atau indikasi
bahwa tidak ada keingin untuk melakukan penuntutan yang segera dan adil atas
terjadinya penyiksaan dan perlakukan buruk, merupakan pelanggaran dari prinsip ‘nonderogability’.1
Penyiksaan dan Unsur-Unsurnya
Pasal 1 UNCAT mendefinisikan penyiksaan sebagai:
“any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is
intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a
third person information or a confession, punishing him for an act he or a third
person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or
coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any
kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the
consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official
capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or
incidental to lawful sanctions.”2
[“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada
seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau
orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatanyang telah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam
atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun
yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan
atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di
dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang
semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi
hukum yang berlaku.”]
Berdasarkan definisi tersebut, pengertian penyiksaan mencakupi: (i) setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
luar biasa, baik fisik (jasmani) maupun mental (rohani); (ii) menimbulkan rasa sakit pada
seseorang; (iii) dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan
yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau untuk
suatu alasan apa pun yang didasarkan pada suatu bentuk diskriminasi; (iv) apabila rasa sakit
atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau
sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas
publik; dan (v) hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul
dari, melekat pada atau diakibatkan oleh
1. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January
2008, CAT/C/GC/2, para 5.
2. UN General Assembly, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 10
December 1984, United Nations, Treaty Series, vol. 1465, p. 85, Pasal 1.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 41