BAHAN BACAAN:1 1. Pengaturan Penyiksaan Dalam Berbagai Instrumen Hukum Internasional Kejahatan penyiksaan, sebagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi adalah termasuk jus cogens,2 sebagai hukum yang memaksa dan mempunyai hierarki yang tertinggi dari semua norma dan prinsip.3 Konsekuensinya, norma-norma yang termasuk jus cogens tersebut adalah norma yang harus ditaati dan tidak dapat dikurangi (non-derogable), yang berarti pula bahwa penyiksaan dilarang dalam situasi apapun.4 Melengkapi sifat kejahatan penyiksaan ini, suatu perintah komandan atau atasan tidak dapat menjadi pembenar untuk melakukan kejahatan penyiksaan.5 Berbagai hukum HAM internasional dibentuk dengan tujuan untuk melarang dan menghapuskan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan Manusia. UDHR merupakan salah satu dokumen awal yang mengatur tentang larangan penyiksaan, menyatakan bahwa “no one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.”6 Kemudian, muncul instrument lainnya yang lebih mengikat secara hukum, yakni ICCPR, merumuskan larangan penyiksaan dengan definisi yang mirip dengan UDHR, yang menambahkan ketentuan bahwa tidak seorangpun dapat menjadi subject eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan. ICCPR juga menegaskan larangan penyiksaan berlaku dalam situasi apapun.7 “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation.”8 Pengaturan tentang larangan penyiksaan yang lebih komprehensif diatur dalam UNCAT. Konvensi ini memberikan definisi tentang maksud dari penyiksaan dan mengatur tentang berbagai kewajiban negara terkait dengan penyiksaan. 1. Bacaan ini bersumber dari Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, Institute for Criminal Justice Reform, Agustus 2017 [Hal. 8 – 25]. 2. M. Cherif Bassiouni, “International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes”, Law and Contemporary Problems, 59: 4, 1996, 68. 3. M. Cherif Bassiouni, “A Functional Approach to “General Principles of International Law”, Michigan Journal of International Law, 11, 1990, 801-09. 4. UN Committee Against Torture (CAT), General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties, 24 January 2008, CAT/C/GC/2, para 5. 5. UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999, pasal 7. 6. UN General Assembly, Universal Declaration of Human Rights, 10 December 1948, 217 A (III), Pasal 5. 7. UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999, pasal 4(2). 8. UN General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights, 16 December 1966, United Nations, Treaty Series, vol. 999, pasal 7. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 38

Select target paragraph3