Catatan Fasilitator : Jika tidak ada narasumber, maka dapat diproses oleh fasilitator dengan metode curah pendapat. Fasilitator dapat meminta peserta merujuk kepada bahan bacaan yang telah di sediakan. II. Peraturan tentang Penyiksaan, Perlakuan dan Tindakan atau Hukuman Kejam, tidak Manusiawi dan Sewenang-wenang. AKTIVITAS A - DISKUSI KELOMPOK 20 Menit 1. Fasilitator akan membagi peserta dalam 4 kelompok. 2. Masing-masing kelompok akan diminta untuk berdiskusi mengenai: - Kelompok 1: membahas mengenai UNCAT. - Kelompok 2: membahas mengenai OPCAT. - Kelompok 3: membahas mengenai UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. - Kelompok 4: Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Dalam masing-masing kelompok diskusikan mengenai : a. Definisi dari penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. b. Upaya-upaya apa saja yang menjadi tanggung jawab negara untuk mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. c. Bagaimana pelaksanaan dari upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh negara. 30 Menit AKTIVITAS B - PRESENTASI DAN CURAH PENDAPAT Masing-masing kelompok akan mempresentasikan secara singkat hasil diskusinya. Peserta dari kelompok lain dapat memberikan masukan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 32

Select target paragraph3