Catatan Fasilitator :
Jika tidak ada narasumber, maka dapat diproses oleh fasilitator
dengan metode curah pendapat. Fasilitator dapat meminta peserta
merujuk kepada bahan bacaan yang telah di sediakan.
II. Peraturan tentang Penyiksaan, Perlakuan dan Tindakan atau Hukuman
Kejam, tidak Manusiawi dan Sewenang-wenang.
AKTIVITAS A - DISKUSI KELOMPOK
20
Menit
1. Fasilitator akan membagi peserta dalam 4 kelompok.
2. Masing-masing kelompok akan diminta untuk berdiskusi
mengenai:
- Kelompok 1: membahas mengenai UNCAT.
- Kelompok 2: membahas mengenai OPCAT.
- Kelompok 3: membahas mengenai UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
- Kelompok 4: Perkapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Dalam masing-masing kelompok diskusikan mengenai :
a. Definisi dari penyiksaan, perlakuan dan tindakan atau hukuman
yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
b. Upaya-upaya apa saja yang menjadi tanggung jawab negara
untuk mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan dan tindakan
atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan
martabat.
c. Bagaimana pelaksanaan dari upaya-upaya yang sudah
dilakukan oleh negara.
30
Menit
AKTIVITAS B - PRESENTASI DAN CURAH
PENDAPAT
Masing-masing kelompok akan mempresentasikan secara singkat
hasil diskusinya. Peserta dari kelompok lain dapat memberikan
masukan.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 32