MATERI:
1. Komnas HAM, dkk., Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan, 2019
[Bagian II]
2. Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik [Pasal 7]
3. Konvensi Menentang Penyiksaan [Pasal 1, 16]
4. Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against
Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment - OPCAT)
[Pasal 17 – 23]
5. UUD 1945 [Pasal 28I, 28G ayat 2]
6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Pasal 33 ayat 1]
7. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia [Lampiran, Pasal 1]
8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Pasal 351 -356, Pasal 421-422]
9. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar
Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia
[Pasal 5, 10, 11, 37]
11. Zainal Abidin, Tindak Pidana Penyiksaan Dalam RKUHP, Institute for Criminal
Justice Reform, Agustus 2017 [Hal 8 – 25]
12. Human Righst Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel,
inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak: addendum:
mission to Indonesia, A/HRC/7/3/Add.7, 10 Maret 2008 [Para 9 – 17, 18-38]
13. APT, Kompilasi Hukum Tentang Larangan Penyiksaan, Relevant Articles, November
2009.
14. Association for the Prevention of Torture [APT] dan Instituto Interamericano
de Derechos Humanos (IIDH), Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan
Penyiksaan, Oktober 2010 [Hal. 17-19]
15. 2 Studi Kasus Penyiksaan
PERLENGKAPAN YANG DIBUTUHKAN :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kertas Plano
Spidol
Metaplan aneka warna
Lembar Studi Kasus
Infocus
Laptop
Mini Spekear/mic
Video singkat
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 30