Kata Pengantar Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI melakukan peningkatan kapasitas bagi staf-stafnya dalam pemantauan tempat-tempat penahanan melalui Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Untuk itu Tim KuPP menyiapkan “modul kembar” pelatihan, yang diperuntukan bagi peserta dan bagi fasilitator. Pengembangan Modul Pelatihan ini pun telah diuji dalam dua jenis pelatihan; secara tatap muka dan daring. Pandemi Covid-19 yang “memaksa” umat manusia untuk berpikir ulang atas rancangan kegiatan memberi kesempatan pada tim untuk ‘menguji modul’ dalam bentuk pelatihan secara daring. Modul kembar Pelatihan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” tersebut juga mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk APT (Association for the Prevention of Torture). Kami sebut ‘modul kembar’ karena dari sisi materi pelatihan termasuk sumber-sumber bacaan kedua modul sama, demikian pula struktur dasar modul ini. Namun, persis karena peruntukannya berbeda maka materi dalam Modul Pelatihan bagi Fasilitator untuk Pemantauan Tempat-tempat Tahanan berbeda. Modul bagi peserta yang diserahkan pada saat pelatihan ditujukan agar peserta dapat menjalankan pelatihan dengan optimal. Dalam modul yang berada di hadapan pembaca saat ini, di dalamnya terdapat panduan bagi fasilitator dalam mefasilitasi, sejumlah tawaran teknik fasilitasi dari setiap sesinya, termasuk langkah-langkah yang dapat disesuaikan dengan konteks. Dalam modul ini pula ditemukan catatan-catatan bagi fasilatator. Di bagian lampiran modul ini dilengkapi sejumlah template atau contoh-contoh yang diperlukan fasilitator dalam melakukan pelatihan. Maksud dari modul bagi fasilitator adalah untuk memudahkan fasilitator dalam memproses pelatihan atau menjadi panduan fasilitator dalam mefasilitasi proses pelatihan pemantauan tempat-tempat penahanan sehingga tujuan pelatihan tercapai. Tujuan pelatihan adalah mengembangkan kapabilitas staf lembaga – dan dapat pula digunakan bagi pihak lain – dalam melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan, sehingga pada gilirannya menjamin mereka yang tinggal di dalamnya, entah dalam waktu singkat maupun lama, diperlukan dengan bermartabat. Kami berterima kasih kepada Zainal Abidin. dan Ikhana Indah yang telah menyumbangkan waktu dan tenaganya untuk mendraf dan menyusun ulang Modul Pelatihan ini. Selanjutnya kepada tim fasilitator yang menggunakan dan memberi catatan-catatan bagi perbaikan atas modul ini Antonio Pradjasto dan Atikah Nuráini untuk masukanmasukan perbaikan. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 1

Select target paragraph3