BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
(b) Tidak seorang anak
pun dapat dirampas
kemerdekaannya
secara tidak sah atau
sewenang-wenang.
Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan
seorang anak harus
sesuai dengan hukum,
dan hanya diterapkan
sebagai upaya terakhir dan
untuk jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya;
(c) Setiap anak yang
dirampas kemerdekaannya
harus diperlakukan
secara manusiawi dan
dihormati martabat
kemanusiaannya, dan
67