BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional (b) Tidak seorang anak pun dapat ­dirampas ­kemerdekaannya secara tidak sah atau ­sewenang-wenang. ­Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan ­hukum, dan hanya ­diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang ­sesingkat-singkatnya; (c) Setiap anak yang ­dirampas ­kemerdekaannya harus diperlakukan secara ­manusiawi dan ­dihormati martabat k­emanusiaannya, dan 67

Select target paragraph3