BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Pastikan tahanan anak mendapat informasi tentang hak-hak mereka antara lain mendapat petugas pendamping khusus untuk anak, didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), didampingi orang tua atau wali, dan penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak (Pasal 28 Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan tahanan perempuan ditempatkan di ruang tahanan khusus perempuan yang terpisah dari tahanan laki-laki (Pasal 23 huruf l Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 54

Select target paragraph3