BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya (Pasal 23 huruf k Perkap 8 tahun 2009) I. Tahanan Anak, Perempuan, dan Disabilitas Pastikan tahanan dari kelompok disabilitas mendapat bantuan untuk mempermudah mobilitasnya di dalam tahanan Pastikan tahanan anak ditempatkan di tempat khusus untuk anak dan dipisahkan dari tempat tahanan dewasa (Pasal 2 ayat (3) Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 23 huruf l jo Pasal 25 Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 53

Select target paragraph3