BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dengan penasehat hukumnya
(Pasal 23 huruf j Perkap Nomor 8
tahun 2009)
Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dengan penasehat
hukumnya (Pasal 23 huruf j
Perkap Nomor 8 tahun 2009)
Pastikan ketersediaan dan akses
untuk penterjemah bagi tahanan
yang tidak dapat berkomunikasi
dan atau tidak memahami
bahasa Indonesia dengan bahasa
yang digunakan oleh pihak
berwenang yang bertanggung
jawab atas penahanannya, untuk
memperoleh informasi dalam
bahasa yang dia pahami. Jika
mungkin, disediakan penerjemah,
52