BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI kondisi fisik/sakit saat tahanan diterima kembali (Pasal 22 ayat (7) Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan adanya komunikasi dengan pihak yang menitipkan tahanan terkait akan berakhirnya masa penahanan seseorang tahanan H. Komunikasi Pastikan tahanan mendapat bantuan hukum (Pasal 23 huruf g Perkap Nomor 8 tahun 2009) Pastikan tahanan dapat berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga (Pasal 23 huruf h Perkap Nomor 8 tahun 2009) 51

Select target paragraph3