BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Pastikan tahanan mendapat akses
terhadap air minum (Pasal 20
ayat (2) Aturan Minimum Standar
tentang Penanganan Tahanan)
Pastikan terdapat kendaraan
yang layak dan memadai untuk
memindahkan tahanan (Pasal 45
Aturan Minimum Standar tentang
Penanganan Tahanan jo Pasal 11
ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
Pastikan kendaraan yang digunakan
untuk pemindahan tahanan aman
dan berfungsi baik (Pasal 45
Aturan Minimum Standar tentang
Penanganan Tahanan jo Pasal 11
ayat (4) Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
47