BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
tali, barang-barang tajam dan
barang berbahaya lainnya (Pasal
4 ayat (1) Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
D. Kebebasan Beribadah
Pastikan setiap tahanan memiliki
kesempatan untuk beribadah
menurut agama, kepercayaan,
atau keyakinannya (Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) Perkap Nomor 4
Tahun 2005 jo Pasal 23 huruf p
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
Jangan ada diskriminasi terhadap
agama, kepercayaan, atau keyakinan
tertentu (Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2) Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo
Pasal 23 huruf p Perkap Nomor 8
Tahun 2009)
41