BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI tali, barang-barang tajam dan barang berbahaya lainnya (Pasal 4 ayat (1) Perkap Nomor 4 Tahun 2005) D. Kebebasan Beribadah Pastikan setiap tahanan memiliki kesempatan untuk beribadah menurut agama, kepercayaan, atau keyakinannya (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 23 huruf p Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Jangan ada diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau keyakinan tertentu (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 4 Tahun 2005 jo Pasal 23 huruf p Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 41

Select target paragraph3