BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tahun 2005 jo Pasal 29 Perkap
Nomor 8 Tahun 2009)
Pastikan mencatat jumlah dan
jenis barang hasil pemeriksaan
badan ke dalam buku register
disertai dengan berita acara (Pasal
3 Perkap Nomor 4 Tahun 2005)
Pastikan bahwa di dalam tahanan
tidak ada barang-barang yang bisa
membahayakan tahanan (Pasal 3
jo Pasal 4 Perkap Nomor 4 Tahun
2005)
Pastikan bahwa di dalam tahanan
tidak ada barang-barang yang
bisa membahayakan tahanan
(Pasal 3 jo Pasal 4 Perkap Nomor
4 Tahun 2005)Jangan biarkan
tahanan memakai ikat pinggang,
40