BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tahun 2005 jo Pasal 29 Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan mencatat jumlah dan jenis barang hasil pemeriksaan badan ke dalam buku register disertai dengan berita acara (Pasal 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan bahwa di dalam tahanan tidak ada barang-barang yang bisa membahayakan tahanan (Pasal 3 jo Pasal 4 Perkap Nomor 4 Tahun 2005) Pastikan bahwa di dalam tahanan tidak ada barang-barang yang bisa membahayakan tahanan (Pasal 3 jo Pasal 4 Perkap Nomor 4 Tahun 2005)Jangan biarkan tahanan memakai ikat pinggang, 40

Select target paragraph3