BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tempatkan
tahanan
pada
ruangan khusus untuk tersangka
kasus Narkoba, teroris/separatis,
tersangka anak,
tersangka
perempuan,
dan
tersangka
dengan orientasi seksual lainnya
(Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun
2005 jo Pasal 25 jo Pasal 26 Perkap
Nomor 8 Tahun 2009)
C. Pemeriksaan Tahanan
Pastikan pemeriksaan tahanan
wanita dilakukan oleh Polwan, jika
tidak ada lakukan pemeriksaan
oleh PNS Wanita atau Bhayangkari
terlatih, dan diperiksa di ruang
khusus wanita (Pasal 3 ayat (3)
dan ayat (4) Perkap Nomor 4
39