BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Penerbitan ini dibagikan secara gratis, tidak diperjualbelikan. Penggandaan penerbitan ini untuk kepentingan
penyebarluasan nilai-nilai HAM harus mendapat persetujuan
tertulis dari Komnas HAM.
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang
mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi
buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit.
Kutipan Pasal 72, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
(2) Barangsiapa
dengan
sengaja
menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
v