BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
BAB II
PENERAPAN HAK ASASI
MANUSIA DALAM
TUGAS DAN FUNGSI
SATUAN TAHANAN
DAN BARANG BUKTI
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 70 ayat (2)
Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
pada Tingkat Kepolisian Resor dan
Kepolisian Sektor, Satuan Tahanan dan
Barang Bukti (Sattahti) memiliki tugas
menyelenggarakan perawatan tahanan
meliputi pelayanan kesehatan tahanan,
pembinaan tahanan serta menerima,
33