BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
C. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi
Harus Berada Pada Posisi Netral
Polisi sebagai aparat negara yang artinya
adalah bagian dari pemerintah,
namun dalam menjalankan tugas
dan fungsinya diharuskan pada posisi
netral yaitu sebagai aparat penegak
hukum yang membela UUD 1945
dan menegakkan hukum. Dalam
menjalankan tugasnya polisi tidak
boleh menjadi alat politik pemerintah,
atau alat bagi kepentingan penguasa
ekonomi pasar/swasta/capital, atau juga
sebagai alat kepentingan masyarakat
tertentu saja. Polisi harus tetap
berada di tengah diantara berbagai
pihak, termasuk dalam situasi konflik.
15