BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
bagi Negara dan semua unsur
pemerintah, termasuk di dalamnya
adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.3
• HAM yang tidak dapat dikurangi
oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun (non derogable rights)
meliputi4 :
1. hak untuk hidup;
2. hak untuk tidak disiksa;
3. hak kemerdekaan pikiran/ hati
nurani dan hak beragama;
4. hak untuk tidak diperbudak;
3 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
4 Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia
3