BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
BAB I
POLISI DAN HAM
A. Prinsip-Prinsip Umum
• Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia 1.
• Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang
1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
1