Elemen Kunci
Kandungan
Pokok Hak
D.
Perlindungan
Pemutusan
Hubungan Kerja
E.
Perlindungan dari
Kerja Paksa dan
Pengangguran
E.1.
Perlindugan dari
kerja paksa
E.2. Perlindungan
anak dari bentukbentuk pekerja
terburuk
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
D.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub)g yang mengatur
tentang PHK.
Proses
D.1.2.
Adanya program perlindungan pekerja dari PHK.
Hasil
D.1.3.
Jumlah kasus PHK yang ditangani Pengadilan
Hubungan Industrial.
Struktur
E.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi dari
kerja paksa.
Proses
E.1.2.
Adanya pengawasan terhadap praktik kerja paksa.
Hasil
E.1.3.
Jumlah kasus pengaduan tentang kerja paksa yang
diterima oleh Komnas HAM, Kepolisian, ORI, dan KPAI.
Struktur
E.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi anak
dari bentuk-bentuk kerja terburuk.
Proses
E.2.2.
Adanya pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk bari anak.
Hasil
E.2.3.
Jumlah kasus pekerja anak dalam bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk.
80 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA