Elemen Kunci Kandungan Pokok Hak B.2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan B.3. Jaminan Kecelakaan Kerja Indikator Jenis Nama Struktur B.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja. Proses B.2.2. Adanya program pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja, Hasil B.2.3. Proporsi pekerja yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan pekerja. Struktur B.3.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tentang jaminan kecelakaan bekerja. Proses B.3.2. Adanya program jaminan kecelakaan kerja. Hasil B.3.3. Proporsi pekerja yang mendapat jaminan kecelakaan kerja. B.4. Struktur Kondisi kenyamanan kerja bagi Perempuan Pekerja B.4.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tentang cuti haid dan melahirkan. Proses B.4.2. Adanya program pengawasan pelaksanaan cuti melahirkan. Hasil B.4.3. Jumlah perempuan yang mengambil cuti melahirkan. Struktur B.4.4. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur tentang hak menyusui bagi pekerja perempuan, Proses B.4.5. Adanya program pemberian waktu istirahat bagi ibu menyusui. 78 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3