Kandungan Pokok Hak Elemen Kunci B.3. Keterjangkauan Informasi. C. Kualitas C.1. Standar Pelayanan Minimal Fasilitas dan Layanan Kesehatan. Indikator Jenis Nama Struktur B.3.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur informasi layanan kesehatan. Proses B.3.2. Adanya program penyediaan informasi kesehatan. Hasil B.3.3. Jumlah judul publikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, RS, Puskesmas. Hasil B.3.4. Frekuensi penyuluhan dalam satu tahun. Struktur C.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang fasilitas dan layanan kesehatan. Proses C.1.2. Adanya program peningkatan profesi dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan yang memiliki standar kompetensi. Hasil C.1.3. Prosentase dokter dan dokter gigi yang telah memiliki standar kompetensi. Hasil C.1.4. Prosentase perawat dan bidan yang telah memiliki surat tanda registrasi. Proses C.1.5. Adanya program akreditasi rumah sakit. Hasil C.1.6. Prosentase rumah sakit tipe C di tingkat Provinsi. Proses C.1.7. Adanya program akreditasi Puskesmas. Hasil C.1.8. Prosentase Puskemas yang memiliki layanan rawat jalan, ruang periksa, poliklinik umum dan gigi, kamar obat, ruang persalinan, dan inkubator. Sumber : Komnas HAM SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 73

Select target paragraph3