Elemen Kunci A.3. Pengendalian Penyakit Menular. B. Keterjangkauan Indikator Kandungan Pokok Hak B.1. Non-diskriminasi. B.2. Keterjangkauan secara Ekonomi. Jenis Nama Struktur A.3.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) mengenai penyediaan layanan pengendalian penyakit menular sesuai dengan hukum internasional dan Komentar Umum No. 14 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Proses A.3.2. Adanya program pengendalian penyakit menular langsung (P2ML). Hasil A.3.3. Prosentase penderita HIV/AIDS yang telah ditangani. Hasil A.3.4. Angka kesakitan penderita Malaria per 1.000 penduduk. Hasil A.3.5. Angka kesembuhan penderita TB. Struktur B.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin tidak adanya diskriminasi bagi kelompok rentan/minoritas dalam perlindungan hak atas kesehatan. Proses B.1.2. Adanya program penyediaan fasilitas rumah sakit dan Puskesmas yang dapat diakses oleh kelompok rentan/ minoritas. Hasil B.1.3. Jumlah kasus penolakan terhadap kelompok rentan/ minoritas (HIV, orientasi seksual (LGBT) dan kelompok disabilitas. Struktur B.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin keterjangkauan secara ekonomi di bidang kesehatan. Proses B.2.2. Adanya program pemberian bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat miskin. Hasil B.2.3. Rasio Penduduk miskin yang memperoleh jaminan kesehatan. 72 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3