Elemen Kunci
A.3.
Pengendalian
Penyakit Menular.
B. Keterjangkauan
Indikator
Kandungan
Pokok Hak
B.1.
Non-diskriminasi.
B.2.
Keterjangkauan
secara Ekonomi.
Jenis
Nama
Struktur
A.3.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) mengenai penyediaan
layanan pengendalian penyakit menular sesuai dengan
hukum internasional dan Komentar Umum No. 14
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya.
Proses
A.3.2.
Adanya program pengendalian penyakit menular
langsung (P2ML).
Hasil
A.3.3.
Prosentase penderita HIV/AIDS yang telah ditangani.
Hasil
A.3.4.
Angka kesakitan penderita Malaria per 1.000
penduduk.
Hasil
A.3.5.
Angka kesembuhan penderita TB.
Struktur
B.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin tidak
adanya diskriminasi bagi kelompok rentan/minoritas
dalam perlindungan hak atas kesehatan.
Proses
B.1.2.
Adanya program penyediaan fasilitas rumah sakit dan
Puskesmas yang dapat diakses oleh kelompok rentan/
minoritas.
Hasil
B.1.3.
Jumlah kasus penolakan terhadap kelompok rentan/
minoritas (HIV, orientasi seksual (LGBT) dan kelompok
disabilitas.
Struktur
B.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin
keterjangkauan secara ekonomi di bidang kesehatan.
Proses
B.2.2.
Adanya program pemberian bantuan layanan
kesehatan kepada masyarakat miskin.
Hasil
B.2.3.
Rasio Penduduk miskin yang memperoleh jaminan
kesehatan.
72 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA