Elemen Kunci C. Keterjangkauan secara Ekonomi. D. Layak Huni Kandungan Pokok Hak Indikator Jenis Nama Struktur C.1.1. Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) tentang bantuan perumahan untuk masyarakat miskin. Proses C.1.2. Adanya program bantuan perumahan untuk masyarakat miskin. Hasil C.1.3. Proporsi rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan perumahan. Struktur D.1.1 Adanya eraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) mengenai perbaikan dan pemugaran rumah bagi orang miskin. Proses D.1.2. Adanya program perbaikan perumahan bagi orang miskin. Hasil D.1.3 Proporsi rumah tangga yang mendapat batuan perbaikan perumahan. Hasil D.1.4. Proporsi penduduk yang tinggal di pemukiman kumuh. Sumber: Komns HAM. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 69

Select target paragraph3