Elemen Kunci
B.
Ketersediaan saran
dan prasarana serta
berbagai macam
layanan.
Kandungan
Pokok Hak
B.1.
Listrik, Sampah
dan Air Bersih
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
B.1.1.
Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah
dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub)
yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan
penyediaan fasilitas listrik.
Proses
B.1.2.
Adanya program penyediaan mengenai ketersediaan
listrik rumah tangga.
Hasil
B.1.3.
Proporsi rumah tangga yang memiliki akses fasilitas listrik.
Struktur
B.1.4.
Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah
dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub)
yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan
penyediaan fasilitas sampah.
Proses
B.1.5.
Adanya program pengangkutan sampah dari rumah
tangga, pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
dan pengolahan sampah..
Hasil
B.1.6.
Proporsi rumah tangga yang terlayani penanganan
sampah.
Struktur
Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah
dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub)
yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan
penyediaan fasilitas air bersih.
Proses
B.1.7.
Adanya program penyediaan air bersih.
Hasil
B.1.8.
Proporsi rumah tangga yang terlayani air bersih.
Hasil
B.1.9.
Proporsi penduduk yang tinggal di perkampungan kumuh
68 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA