Tabel 1.2: Matrik Indikator Hak Atas Perumahan
Elemen Kunci
A. Jaminan/Legalitas
Bukti Kepemilikan
Kandungan
Pokok Hak
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
A.1.1.
Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan
Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan
Gub) yang menjamin setiap orang tidak mengalami
penggusuran secara paksa.
Hasil
A.1.2.
Rata-rata waktu penyelesaian konflik perumahan di
pengadilan selama setahun..
Proses
A.1.3.
Adanya mekanisme hukum untuk mencegah penggusuran
paksa.
Hasil
A.1.4.
Jumlah pengaduan tentang penggusuran paksa yang
diterima oleh Komnas HAM, ORI dan lembaga yang lain.
Proses
A.1.5.
Adanya prosedur hukum untuk mendapatkan kompensasi
akibat penggusuran
Proses
A.1.6.
Adanya proporsi orang yang mendapatkan kompensasi.
Proses
A.1.7.
Adanya program sertifikasi atau program pengakuan hak
lainnya.
Hasil
A.1.8.
jumlah sengketa/konflik tanah dan perumahan.
Proses
A.1.9
Adanya program pemerintah untuk relokasi korban
penggusuran.
Hasil
A.1.10.
Jumlah orang yang direlokasi akibat penggusuran.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 67