Lampiran 1
Tabel 1.1: Matrik Indikator Hak Atas Pangan
Elemen Kunci
A. Ketersediaan.
Kandungan
Pokok Hak
A.1.
Kecukupan gizi.
A.2.
Sarana dan
prasarana
pertanian.
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
A.1.1.
Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/
Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan
tentang pencegahan/penanggulangan gizi buruk.
Proses
A.1.2.
Adanya program penanganan gizi buruk untuk Balita
(pemberian makanan tambahan).
Hasil
A.1.3.
Proporsi anak Balita penderita gizi buruk.
Hasil
A.1.4.
Proporsi anak Balita yang mendapatkan makanan
tambahan.
Struktur
A.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat
ketentuan penyediaan pupuk, kredit usaha dan benih/
bibit bagi penyedia produksi pangan skala kecil dan
menengah.
Proses
A.2.2.
Adanya anggaran yang disediakan untuk penyedia
produksi pangan skala kecil dan menengah (pupuk, kredit
usaha dan benih/bibit).
Hasil
A.2.3
Prosentase petani yang mendapatkan bantuan pupuk.
Hasil
A.2.4.
Prosentase petani yang mendapatkan kredit usaha.
Hasil
A.2.5.
Prosentase petani yang mendapatkan bantuan benih/
bibit.
Proses
A.2.6.
Adanya anggaran yang dialokasikan untuk
pembangunan irigasi dan Jalan Provinsi yang menyentuh
daerah pedesaan.
64 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA