d) Diskriminasi di bidang pekerjaan dapat berbentuk keputusan-keputusan yang cenderung merugikan pekerja karena bukan didasarkan kualifikasi mereka, keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan berbau prasangka tertentu (SARA), dan keputusan yang merugikan pekerja karena mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, kesem­ patan atau gaji yang lebih baik. Elemen kunci larangan diskriminasi dipilih dalam penelitian ini karena ditemukannya kasus maupun perkara ketenagakerjaan yang bermuatan isu diskriminasi di Indonesia. dengan kerja paksa atau wajib kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun dan untuk mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela. Sanksi atau hukuman dapat berupa pembatasan pergerakan pekerja, ancaman kekerasan atau deportasi, atau penundaan upah/pembayaran bagi pekerja. Berkaitan dengan kerja paksa ini, terdapat pula Konvensi ILO 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang telah disahkan pemerintah Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1997. Perlindungan dari Hubungan Kerja Elemen kunci mengenai kerja paksa digunakan di dalam penelitian ini karena masih ditemukan adanya kasus kerja paksa di Indonesia. Pemutusan PHK diambil untuk melindungi PHK secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak pekerja. Berdasarkan Konvensi ILO 158, PHK yang dimaksud adalah pemutusan hubungan kerja atas inisiatif pengusaha. PHK harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebelum atau pada waktu pemutusan hubungan kerja, memperhatikan prosedur banding, memberitahukan, dan memberikan pesangon. Sebelum melakukan PHK, pengusaha harus berkonsultasi dengan perwakilan pekerja, dan memberitahukan kepada otoritas berwenang. e) Perlindungan dari Kerja Paksa dan Pengangguran. Dalam Konvensi ILO 129 tentang Kerja Paksa dan Wajib Kerja, yang dimaksud 44 Sementara itu, pengangguran juga menjadi salah satu isu yang mengemuka di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)44 yang dimaksud dengan pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Sementara itu, setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak. Tugas negara adalah memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh pekerjaan yang layak tersebut. 44 http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29077/4/Chapter%20II.pdf, diakses pada 28 Agustus 2013. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29077/4/Chapter%20II.pdf, diakses pada 28 Agustus 2013. 60 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3