serikat buruh untuk berfungsi secara bebas.
Sehubungan dengan itu, penelitian ini selain
berfokus pada elemen-elemen kunci di atas,
juga berfokus pada kebebasan berserikat.
mengingat masih adanya kasus
berkaitan dengan kondisi kerja
yang tidak aman dan sehat, adanya
perbedaan kesempatan kenaikan
jabatan dan kasus-kasus pelanggaran
jam kerja.
Berikut penjelasan dari elemen-elemen yang
juga dilihat dalam penelitian Komnas HAM:
a)
c)
Kebebasan Berserikat.
Diskriminasi merupakan salah satu
prinsip HAM yang mutlak. Diskriminasi
dilarang karena merugikan pekerja.
Menurut Konvensi ILO 11143, yang
disebut diskriminasi dalam pekerjaan
dan jabatan adalah:
Kebebasan berserikat dan berkumpul
merupakan hak yang dimiliki oleh
pekerja
untuk
memperjuangkan
kepentingannya,
memperjuangkan
upaya yang adil dan dapat
mengembangkan hak-hak lainnya.
Hak berserikat merupakan salah
satu wujud dari hak atas kebebasan.
Penelitian
ini
menggunakan
kebebasan berserikat sebagai elemen
kunci karena relevan di di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, pekerja harus
kehilangan pekerjaannya karena
aktifitas berserikat (union busting)
b)
Kondisi Kerja yang Adil dan Aman.
Kondisi kerja yang adil dan aman
menjamin antara lain upah yang
adil sebanding dengan kerja tanpa
membeda-bedakan, kondisi kerja
yang aman dan sehat, kesempatan
yang sama untuk kenaikan jabatan
dan adanya pembatasan kerja,
istirahat: dan liburan berkala yang
dibayarkan upahnya seperti upah
untuk libur umum. Elemen kunci ini
dipilih untuk mencermati kondisi kerja
yang adil dan aman di Indonesia,
43
43
Larangan Diskriminasi.
a.
“Setiap perbedaan, pengecualian
atau pilihan atas dasar ras,
warna: kulit, jenis kelamin, agama,
keyakinan politik, kebangsaan
atau: asal usul dalam masyarakat,
yang mengakibatkan hilangnya:
atau berkurangnya kesetaraan
kesempatan atau perlakuan
dalam: pekerjaan atau jabatan.
b.
Setiap:
perbedaan,
pengecualian atau pilihan lain
yang: mengakibatkan hilangnya
atau berkurangnya kesetaraan:
kesempatan atau perlakuan
dalam pekerjaan atau jabatan:
sebagaimana yang ditentukan
oleh Anggota terkait setelah
berkonsultasi dengan organisasi
yang mewakili pengusaha dan:
pekerja, bila ada, dan dengan
badan-badan terkait lainnya.”
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/-ilojakarta/documents/legaldocument/wcms_124564.pdf, diakses pada
27 Agustus 2013
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/-ilojakarta/documents/legaldocument/
wcms_124564.pdf, diakses pada 27 Agustus 2013
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 59