Pendidikan dasar untuk semua mengandung
pula makna bahwa pendidikan yang berlaku
tidak bersifat diskriminatif, artinya tidak boleh
ada pembedaan perlakuan terhadap mereka
yang termasuk golongan minoritas, baik dari
sisi jenis kelamin, agama, ras, golongan,
dan lain-lain. Mengenai hal tersebut diatur
didalam Pasal 1 konvensi non diskriminasi
dalam pendidikan tahun 1960 (Convention
againts discrimination):
pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.”
Bunyi ketentuan Pasal 31 UUD. tersebut
kemudian diperjelas lagi dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai
lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar”, dan pada Pasal 34 menetapkan
bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah)
“For the the term “discrimination” includes menjamin terselenggaranya program wajib
any distinction, exclusion, limitation or belajar minimal pada jenjang pendidikan
preference which, being based on race, dasar tanpa memungut biaya. Untuk
colour, sex, language, religion, political itu pengejawantahan perlindungan (to
or other opinion, national or social origin, protect) dan pemenuhan (to fulfill) hak atas
economic condition or birth, has the pendidikan dilakukan melalui peningkatan
purpose or effect of nullifying or impairing alokasi anggaran sekurang-kurangnya dua
equality of treatment in education and in puluh persen dari total APBN/APBD. seperti
particular:
tertulis pada Pasal 31 ayat (4) UUD. Negara
RI. Tahun 1945: “Negara memprioritaskan
(a) Of depriving any person or group of anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
persons of access to education of any dua puluh persen dari anggaran pendapatan
type or at any level;
dan belanja negara serta dari aggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk
(b) Of limiting any person or group of memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
persons to education of an inferior pendidikan nasional.”
standard; “
Lebih khusus lagi, hak atas pendidikan diatur
Pada instrumen hukum nasional, hak atas dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
pendidikan telah menjadi satu perhatian Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai
khusus.
Konstitusi
negara
Indonesia, instrumen hukum nasional yang mengatur
Pendidikan gratis menjadi sebuah keharusan persoalan sistem pendidikan, hak-hak atas
bagi warga negara untuk dapat menempuh pendidikan secara khusus menjadi fokus
pendidikan, utamanya pendidikan dasar. dalam muatan UU tersebut. Perlindungan
Secara khusus, pada Pasal 31 ayat (2) UUD kepada anak-anak tidak mampu dalam
Negara RI. Tahun 1945 disebutkan bahwa menjangkau pendidikan dijabarkan dalam
“Setiap warga negara wajib mengikuti UU tersebut.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 55