dijangkau, baik oleh orangorang di wilayah geografis yang mendukung (mis. sekolah tetangga) atau melalui teknologi modem (mis. akses terhadap program “belajar jarak-jauh”; · c) d) Aksesibilitas ekonomi. Biaya pendidikan harus terjangkau oleh semua orang. Dimensi aksesibilitas ini tunduk pada susunan kata dalam Pasal 13 ayat (2) dalam kaitannya dengan pendidikan dasar, menengah dan tinggi; dimana pendidikan dasar harus “bebas biaya bagi semua orang,” Negara harus secara progresif memperkenalkan pendidikan menengah dan tinggi yang bebas biaya. Dapat diterima. Bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode-metode pengajaran, harus bisa diterima (mis. relevan, sesuai dalam hal budaya dan berkualitas) oleh siswa-siswanya dan, dalam sejumlah kasus, juga orang-tua. Hal ini tunduk pada sasaran-sasaran pendidikan yang dituntut oleh Pasal 13 ayat (1) dan standar-standar pendidikan minimal yang disepakati Negara. Dapat diadaptasi. Pendidikan harus sangat fleksibel sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk mengubah masyarakat dan komunitas, dan merespon kebutuhan para siswa dalam masyarakat dan tatanan budaya mereka yang beragam. Hak atas pendidikan: alasan pemilihan elemen kunci yang relevan Terkait hak atas pendidikan, seperti dinyatakan di atas, Komentar umum menyatakan bahwa hak atas pendidikan memuat elemen-elemen penting: a). Ketersediaan; b). Aksesibilitas; c). Dapat diterima; dan d). dapat diadaptasi. Namun penelitian Komnas HAM hanya akan berfokus pada dua elemen yang dipandang penting yaitu ketersediaan dan aksesibilitas. Ketersediaan merupakan elemen kunci yang sangat relevan dengan kondisi di Indonesia. Kasus-kasus berkaitan dengan minimnya ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga guru dengan mudah ditemukan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sebagai gambaran adalah kasus-kasus sekolah roboh yang marak terjadi dan mengakibatkan siswa tidak dapat belajar di kelas, siswa digabung dengan kelas lain, bahkan ada juga siswa yang menjadi korban tertimpa reruntuhan gedung sekolah. Di samping itu, ketersediaan guru juga menjadi elemen kunci di dalam penelitian ini karena penyebarannya yang tidak merata. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, masing-masing pemerintah daerah dapat mengelola pengadaan tenaga guru di wilayahnya. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mengatur guru PNS maupun non PNS yang ada di wilayahnya. Sebagai akibatnya, persebaran SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 53

Select target paragraph3