Juga dirancang untuk penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan. d. Kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik. Hal ini mensyaratkan antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi yang memada Hak atas kesehatan: alasan pemilihan elemen kunci yang relevan Seperti dinyatakan di atas, hak atas kesehatan memiliki empat elemen kunci yaitu: a). Ketersediaan; b).Aksesibilitas; c). Dapat diterima dan d). Kualitas. Penelitian yang dilakukan Komnas HAM berfokus pada tiga elemen kunci yang dipandang paling relevan yaitu ketersediaan, aksesibilitas dan kualitas. Dalam hal ini harus diingat ada empat kewajiban inti yang minimum harus dipenuhi sebagai komitmen negara pihak untuk melakukan kewajiban pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan, sebagaimana dijelaskan pada Komentar Umum Nomor 14 KIHESB, kewajiban tersebut mencakup: a. Menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan 50 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA dasar non diskriminasi khususnya bagi golongan rentan dan marginal; b. Menjamin akses pada makanan yang penting yang secara nutrisi memadai dan aman memastikan kebebasan dari kelaparan tiap-tiap orang; c. Menjamin akses pada pemukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan air yang memadai dan sehat; d. Menyediakan obat-obatan, yang dari waktu ke waktu telah diteteapkan dalam program aksi WHO mengenai Obat-Obatan yang Esensial. Berikut adalah penjelasan tiga elemen kunci yang akan dilihat dalam penelitian Komnas HAM: a) Ketersediaan. Elemen kunci ketersediaan dalam hak atas kesehatan dipilih dalam penelitian ini dan secara khusus penelitian ini: mencermati ketersediaan fasilitas kesehatan; ketersediaan layanan kesehatan untuk ibu, bayi dan balita; dan pencegahan penyakit menular. Ketersediaan fasilitas layanan kesehatan merupakan hak dasar yang penyediaannya wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28H: ayat (1); “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

Select target paragraph3