telah diakui secara universal. Dalam Lembar
Fakta No. 21 tentang Hak atas Perumahan
yang Layak dijelaskan bahwa:
“Hak atas perumahan yang layak mendapat
pengakuan secara universal oleh masyarakat
dari berbagai bangsa….Setiap bangsa,
tanpa terkecuali, memiliki sejumlah kewajiban
dalam masalah perumahan, misalnya nampak
dengan dibentuknya kementerian perumahan
atau
lembaga-lembaga
perumahan,
pengalokasian dana untuk sektor perumahan,
dan dengan kebijakan, program serta
proyek….Setiap warganegara suatu Negara,
semiskin apa pun dirinya, mempunyai hak
untuk mengharap bahwa pemerintah akan
memperhatikan kebutuhan mereka atas
perumahan, dan untuk menerima kewajiban
dasar untuk melindungi dan memperbaiki
perumahan serta lingkungannya, dan bukan
malahan merusak atau menghancurkannya.”
Disamping itu, perngertian dari perumahan
yang layak dijabarkan di dalam Strategi
Global sebagai “lingkungan pribadi yang
layak, ruang yang layak, keamanan yang
layak, penerangan dan ventilasi yang layak,
prasarana dasar yang layak dan lokasi yang
layak dengan memperhatikan pekerjaan serta
fasilitas-fasilitas dasar-dan semua dengan
harga yang layak.”
Sehubungan dengan itu, elemen kunci
ketersediaan yang terkait pelayanan, sarana
dan prasarana dipilih dalam penelitian
ini karena secara umum terkait dengan
masalah kualitas lingkungan yang sehat
dan aman. Ketersediaan pelayanan, sarana
dan prasarana yang baik sangat membantu
peningkatan kualitas lingkungan. Sementara
itu, masih ditemukan adanya kasus penurunan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh
tidak tersedianya pelayanan, sarana dan
prasarana yang memadai, misalnya sarana
dan
prasarana
pengelolaan
sampah,
pengadaan air, sanitasi dan listrik.
Lebih lanjut, elemen layak huni dipilih dalam
penelitian Komnas HAM karena sangat
berkaitan dengan masalah keamanan
dan kesehatan bagi para penghuninya.
Elemen kunci ini sangat berkaitan erat
dengan permasalahan pemenuhan hak atas
perumahan yang layak di Indonesia karena
masih banyak dijumpai warga yang mendiami
rumah-rumah yang tidak layak huni.
Elemen keterjangkauan biaya juga akan
dilihat dalam penelitian Komnas HAM.
Harga lahan yang semakin membubung
di Indonesia sangat mempengaruhi harga
rumah. Tingginya harga rumah dapat
menjauhkan kelompok masyarakat Indonesia,
terutama menengah ke bawah untuk dapat
memiliki rumah yang layak.
Elemen Hak atas Perumahan
1. Jaminan Perlindungan
Hukum
2. Ketersediaan layanan,
bahan-bahan baku,
fasilitas dan infrastruktur
3. Keterjangkauan biaya
4. Layak huni
5. Aksesibilitas
6. Lokasi
7. Kelayakan Budaya
46 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
1. Jaminan/Legalitas
Bukti Kepemilikan
2. Ketersediaan Sarana
3. Keterjangkauan Ekonomi
4. Kelayakan Huni