Kata Pengantar Ketika sebuah Negara memberikan komitmen kenegaraan dalam hak asasi manusia, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, bagaimana kita mengukur perwujudan dari komitmen itu. Begitupun dengan Indonesia. Komitmen Negara Indonesia tecermin dalam Konstitusi Indonesia. Konstitusi hasil amendemen memberikan jaminan konstitusional bagi hak asasi manusia yang lebih lengkap baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Saat ini Indonesia juga sudah menge­ sahkan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang mengikat Indonesia secara hokum untuk melaksana­ kannya. Di antara instrumen-instrumen tersebut adalah dua insrumen pokok yaitu Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disahkan dengan UU No. 11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dengan UU No. 12 Tahun 2005. Dapat dinyatakan bahwa hak asasi manusia telah menjadi komitmen kenegaraan yang tercermin dalam Konstitusi dan peraturan perundang- ii | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA undangan di bawahnya. Menjadi sebuah kebutuhan untuk kita melihat sejauh mana perwujudannya dalam penikmatan hak asasi manusia di tataran nyata. Dalam hal ini, dibutuhkan sebuah alat ukur untuk dapat melihat secara lebih baik capaian yang dihasilkan serta perbaikan yang harus dilakukan. Pengembangan indikator ini adalah satu sumbangan Komnas HAM bagi upaya pengukuran hak asasi manusia dengan lebih baik. Pengembangan indikator ini dimulai dari hak dalam lingkup hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagaiamna dinyatakan dalam Pasal 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, bahwa perwujudan hak ekonomi, sosoal dan budaya berlangsung secara bertahap (progressive realization). Sifat perwujudan ini membutuhkan upaya pemantauan secara teratur untuk melihat kemajuan perwujudan hak-hak tersebut secara bertahap. Selain itu pengukuran juga dibutuhkan untuk memantau apabila ada perwujudan negatif (regressive) yang dilarang oleh Kovenan.

Select target paragraph3