2. Menentukan
key
aspects
(aspek-aspek
kunci)
dari
masing-masing
hak
yang
akan diukur/ dipantau. Hal
ini dapat ditelusuri dari Kovenan,
berbagai Konvensi, Komentar Umum
yang menyebutkan cakupan hak
secara langsung dan komentar umum
lainnya yang terkait dengan hak
yang akan dipantau. Pada langkah
ini, cakupan hak (core content) dan
cakupan minimum hak (minimum core
content) merupakan hal yang sangat
penting untuk mendapat perhatian.
Selain dokumen utama, berbagai
instrumen hak asasi manusia lainnya
yang bersifat tidak mengikat (soft
law) juga dapat digunakan sebagai
bahan rujukan. Dalam hal ini perlu
dilakukan secara cermat dan hati-hati
terhadap penafsiran pasal, paragraf
dan pernyataan yang terdapat dalam
instrumen - instrumen tersebut.
Sumber ilustrasi: thepres.wikispaces.com
3. Mengidentifikasi
indikator
potensial
untuk
masingmasing aspek kunci tersebut:
Indikator Struktural, Proses
dan Hasil. Dalam melakukan
identifikasi indikator struktural terkait
dengan regulasi, perlu diperhatikan
tingkat kedalaman regulasi yang
tersedia, apakah hanya pada aras
nasional ataukah mendalam sampai
dengan tingkat regional seperti
peraturan daerah. Demikian halnya
dengan indikator proses, perlu
diperhatikan kebijakan atau program
yang akan dijadikan indikator pada
tingkat nasional atau lokal. Pada
indikator hasil, tentu juga penting
untuk
memperhatikan
capaian
nasional dan lokal.
4. M e m p e r t i m b a n g k a n
norma-norma
yang
saling
bersinggungan (cross cutting
norms) yang terefleksi dari
masing-masing indikator. Dalam
hal ini perlu melihat kembali prinsipprinsip pendekatan HAM (Rights
Based Approach) yang menerapkan
prinsip-prinsip partisipatif, akuntabel,
pemberdayaan dan non diskriminasi.
Aplikasi dari penerapan prinsip
tersebut adalah antara lain dengan
memastikan perlu tidaknya melakukan
pemilahan
data
(segregasi)
untuk segmen tertentu yang perlu
mendapat perhatian. Dimensi sipil
dan politik dalam satu hak harus
juga dapat dilihat secara bersamaan
dengan dimensi ekonomi, sosial dan
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 19