Singkatnya, jika kondisi tersebut tidak
ada maka sebenarnya pemerintah tidak
melakukan tindakan apapun untuk memenuhi
kandungan pokok minimum hak tersebut.
Konsep Kandungan Pokok dan Kandungan
Pokok Minimum bukan hanya terbatas pada
hak ekosob saja tapi juga berlaku untuk hak
sipol. Sebagai contoh dalam hak sipol, hak
untuk bebas dari penahanan sewenangwenang. Kandungan pokok dan kandungan
pokok minimumnya adalah:
1.
Adanya surat perintah penangkapan
dan penahanan
2.
Orang yang ditahan tidak boleh
tanpa batas waktu.
Dalam
situasi
darurat
(emergency)
penangkapan dan penahanan bisa saja
dilakukan tanpa surat perintah, meskipun
begitu, seseorang ditangkap dan ditahan
tanpa surat perintah tidak bisa ditahan tanpa
batas waktu. Dengan demikian, adanya surat
perintah dapat dikatakan sebagai kandungan
pokok hak, sedangkan batas waktu
penahanan dikatakan sebagai kandungan
pokok minimum.
Pendefinisian
kandungan
pokok
dan
kandungan pokok minimum merupakan
area yang masih belum banyak dieksplorasi,
namun tetap diperlukan dalam pemantauan
hak. Upaya menggali pengertian-pengertian
tersebut harus dipandang sebagai proses
yang dinamis, dengan memperhatikan asal
usul, sifat atau karakteristik hak, serta aplikasi
penegakannya. Sebagai contoh untuk hak
16 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
ekonomi, sosial, dan budaya terdapat
kandungan pokok hak atas pekerjaan antara
lain; hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan kandungan pokok minimum yang
dapat diidentifikasi dari hak atas pekerjaan
adalah, antara lain: bekerja sesuai dengan
pilihannya, mendapatkan upah yang sama
untuk jenis pekerjaan yang sama, membentuk
dan ikut serta dalam serikat pekerja, dsb.
E
Mengenali Norma HAM yang
saling bersinggungan (Cross
Cutting Norm)
Di samping prinsip perwujudan progresif,
pemahaman mengenai sifat hak, kandungan
pokok dan kandungan pokok minimum,
prinsip lain yang harus dijamin dan tercermin
dalam pengembangan indikator HAM yang
merupakan bagian dari tanggung jawab
negara adalah perlu tercerminnya norma
HAM yang saling bersinggungan. Dalam
HAM prinsip yang saling bersinggungan
(cross cutting norm) antara lain prinsip non
diskriminatif, partisipatif, inklusif, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Negara selaku
pemangku kewajiban harus menjamin
prinsip-prinsip tersebut terakomodir pada
pengembangan indikator HAM. Contohnya
adalah pada penerapan prinsip non
diskriminasi pemenuhan hak yang tertera
pada penjanjian internasional yang telah
diratifikasi. Prinsip terus dijalankan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun.
Dalam konteks hak atas pendidikan, norma
non diskriminasi dan kesetaraan bisa
diperoleh dengan cara menggunakan
suatu indikator. Contoh indikator tersebut