yang ada untuk perwujudan pemenuhan hakhak tersebut18. Komentar Umum No. 3 KIHESB menyatakan bahwa Kewajiban Negara dalam upaya pemenuhan HAM warganya meliputi kewajiban bertindak (obligation of conduct) dan kewajiban atas hasil (obligation of result). Berikut contoh dari kewajiban bertindak dan kewajiban atas hasil. Kewajiban bertindak contohnya adalah mengambil langkahlangkah termasuk di dalamnya langkahlangkah legislatif dalam pemenuhan HAM19, seperti pembuatan undang-undang atau legislasi lainnya. Contoh Kewajiban Bertindak dalam Hak atas Pangan adalah adanya peraturan Pemerintah yang menjamin bahwa perusahaan atau individu tidak meniadakan akses individu-individu lainnya kepada bahan pangan yang layak. Sedangkan kewajiban atas hasil adalah upaya yang dilakukan dalam rangka pemenuhan hakhak yang dijamin dalam kovenan dengan mementingkan prinsip perwujudan progresif (perwujudan secara bertahap). Contoh Kewajiban atas Hasil, dalam Hak Atas Pangan, adalah: Semua orang mempunyai akses kepada pangan dengan nilai gizi yang memadai. Selain kewajiban generik negara yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi, negara juga perlu dilengkapi dengan kewajiban khusus negara terhadap hakhak tertentu. Contoh dari kewajiban khusus adalah tindakan afirmatif berupa kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen. 18 19 B Pentingnya Perwujudan Progresif dalam Pelaksanaan Kewajiban Negara Perwujudan progresif merupakan bentuk pengakuan bahwa pemenuhan hak-hak yang diakui dalam kovenan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Pemenuhan ini terutama berlaku pada hak ekonomi sosial dan budaya. Sebagai contoh dalam hak atas kesehatan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang wajib dilakukan dalam pengurangan kematian ibu dan bayi. Untuk hak sipil dan politik, prinsip perwujudan progresif ini harus diperhatikan dengan sangat berhati-hati karena hak sipil dan politik mencakup hak-hak yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).20 Prinsip perwujudan bertahap ini dapat diterapkan pada hak sipil dan politik dalam hal pemenuhan hak atas kebebasan beragama yang dijamin oleh KIHSP. Perwujudan pemenuhan hak atas kebebasan beragama juga seharusnya dapat direncanakan dalam jangka waktu yang lebih terukur. Contoh lain untuk pemenuhan bertahap dalam hak sipil dan politik adalah dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana. Negara secara bertahap dapat membangun sarana yang menjamin terpenuhinya hak-hak narapidana. 20 Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hak-hak yang tidak dapat disimpangi: hak hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di muka hukum, kebebasan berkeyakinan dan beragama, hak non retroaktif, hak untuk tidak dituntut secara pidana dalam kasus perdata. Prinsip-Prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengani Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Komentar Umum No. 3 (1990) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 18 Prinsip-Prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengani Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 19 Komentar Umum No. 3 Sifat – sifat kewajiban Negara Anggota Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, HRI/GEN/1/Rev.1 at 45 (1994) paragraf 3 20 Pasal 4 Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hak – hak yang tidak dapat disimpangi : hak hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di muka hukum, kebebasan berkeyakinan dan beragama, hak non retroaktif, hak untuk tidak dituntut secara pidana dalam kasus perdata. 14 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3