yang ada untuk perwujudan pemenuhan hakhak tersebut18. Komentar Umum No. 3 KIHESB
menyatakan bahwa Kewajiban Negara
dalam upaya pemenuhan HAM warganya
meliputi kewajiban bertindak (obligation of
conduct) dan kewajiban atas hasil (obligation
of result).
Berikut contoh dari kewajiban bertindak dan
kewajiban atas hasil. Kewajiban bertindak
contohnya adalah mengambil langkahlangkah termasuk di dalamnya langkahlangkah legislatif dalam pemenuhan HAM19,
seperti pembuatan undang-undang atau
legislasi lainnya. Contoh Kewajiban Bertindak
dalam Hak atas Pangan adalah adanya
peraturan Pemerintah yang menjamin bahwa
perusahaan atau individu tidak meniadakan
akses individu-individu lainnya kepada
bahan pangan yang layak. Sedangkan
kewajiban atas hasil adalah upaya yang
dilakukan dalam rangka pemenuhan hakhak yang dijamin dalam kovenan dengan
mementingkan prinsip perwujudan progresif
(perwujudan secara bertahap). Contoh
Kewajiban atas Hasil, dalam Hak Atas
Pangan, adalah: Semua orang mempunyai
akses kepada pangan dengan nilai gizi yang
memadai.
Selain kewajiban generik negara yaitu
menghormati, melindungi dan memenuhi,
negara juga perlu dilengkapi dengan
kewajiban khusus negara terhadap hakhak tertentu. Contoh dari kewajiban khusus
adalah tindakan afirmatif berupa kuota
keterwakilan perempuan dalam parlemen.
18
19
B
Pentingnya Perwujudan Progresif
dalam Pelaksanaan Kewajiban
Negara
Perwujudan progresif merupakan bentuk
pengakuan bahwa pemenuhan hak-hak
yang diakui dalam kovenan tidak dapat
dilakukan dalam waktu singkat. Pemenuhan
ini terutama berlaku pada hak ekonomi
sosial dan budaya. Sebagai contoh dalam
hak atas kesehatan, pemerintah harus
mengambil langkah-langkah yang wajib
dilakukan dalam pengurangan kematian ibu
dan bayi. Untuk hak sipil dan politik, prinsip
perwujudan progresif ini harus diperhatikan
dengan sangat berhati-hati karena hak sipil
dan politik mencakup hak-hak yang tidak
dapat disimpangi dalam keadaan apapun
(non derogable rights).20
Prinsip perwujudan bertahap ini dapat
diterapkan pada hak sipil dan politik dalam hal
pemenuhan hak atas kebebasan beragama
yang dijamin oleh KIHSP. Perwujudan
pemenuhan hak atas kebebasan beragama
juga seharusnya dapat direncanakan dalam
jangka waktu yang lebih terukur. Contoh lain
untuk pemenuhan bertahap dalam hak sipil
dan politik adalah dalam upaya pemenuhan
hak-hak
narapidana.
Negara
secara
bertahap dapat membangun sarana yang
menjamin terpenuhinya hak-hak narapidana.
20
Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hak-hak yang tidak dapat disimpangi: hak hidup, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di muka hukum, kebebasan berkeyakinan dan beragama, hak non retroaktif, hak untuk tidak dituntut
secara pidana dalam kasus perdata.
Prinsip-Prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengani Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Komentar Umum No. 3 (1990) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
18
Prinsip-Prinsip Limburg bagi Implementasi Perjanjian Internasional Mengani Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
19
Komentar Umum No. 3 Sifat – sifat kewajiban Negara Anggota Komite Persatuan Bangsa – Bangsa untuk Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya, HRI/GEN/1/Rev.1 at 45 (1994) paragraf 3
20
Pasal 4 Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hak – hak yang tidak dapat disimpangi : hak hidup,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di muka hukum, kebebasan berkeyakinan
dan beragama, hak non retroaktif, hak untuk tidak dituntut secara pidana dalam kasus perdata.
14 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA